Divisi

Pengawasan, Hubungan Masyarakat & Hubungan Lembaga

" Di era digital,Humas dituntut mampu beradaptasi dengan mentransformasikan diri dalam paradigma baru komunikasi yang visioner, kreatif dan inovatif "


Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga mengoordinasikan fungsi:

A. Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan
sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;

B. Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;

C. Sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan
Pemilu dan Pemilihan serta kerja sama dan hubungan antarlembaga;

D. Pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

E. Pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

F. Koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan:

  1. Program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
  2. Akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  3. Penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, 
    pengawasan Pemilu, dan pengawasan Pemilihan; dan
  4. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;

G. Kerja sama dan hubungan antarlembaga;

H. Pemantauan dan evaluasi; dan

I. Penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan
dan laporan akhir Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga.

 

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:

  1. Pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan;
  2. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
  3. Akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu; dan
  4. Kerja sama dan hubungan antarlembaga;
  5. Pengelolaan dan pelayanan informasi publik;

 Sumber : Perbawaslu No 3 Tahun 2020

Moh.Khazin, S.H

Anggota Bawaslu Kab.Penajam Paser Utara

Lihat Profil