Divisi

Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat

"Pengawasan Pemilu bukan hanya memiliki tugas mengawasi & menindak pelanggaran pemilu , pengawas pemilu untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai peraturan kepemiluan"

 

 

Berdasarkan Perbawaslu No 3 tahun 2022, Tugas dan Wewenang Divisi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat :

  1. penyusunan serta pelaksanaan program, strategi, dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga;
  2. Pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
  3. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu;
  4. sosialisasi di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
  5. penyusunan kebijakan teknis peningkatan kapasitas masyarakat berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
  6. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
  7. pengadministrasian hasil Pencegahan pelanggaran dan sengketa pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
  8. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
  9. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga;
  10. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
  11. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan;
  12. pengadministrasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
  13. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
  14. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan
  15. pengolahan basis data Pencegahan yang dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi

Agustinus Verdi Logo, S.TP

Anggota Bawaslu Kab. Kutai Timur

Lihat Profil