Perkuat Kualitas Pengawasan, Bawaslu Kutim Gelar Peningkatan Kapasitas Hukum
|
Sangatta, Bawaslu Kutai Timur - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur Kembali menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) diikuti pimpinan dan jajaran sekretariat pada Rabu (04/11/2026) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan ini mengusung tema “Pemungutan Suara Ulang (PSU) Menyoal kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta proses pengambilan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan batas waktu Proses menuju Pemungutan Suara Ulang” sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan Upaya memperkuat Pemahaman hukum bagi pengawas pemilu di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur.
Materi disampaikan langsung oleh Staf Divisi Hukum, Haerul dalam materinya memaparkan hasil Legal Opinion (LO) yang mengangkat beberapa hal yang menjadi polemik dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang diantaranya Kewenangan Pengawas Pemilu yang kurang maksimal dalam menentukan keadaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dari hasil pemaparan dimunculkan beberapa rekomendasi diantaranya penting untuk dapat merumuskan mekanisme dalam menentukan PSU dilakukan melalui proses penanganan administratif Pemilu hal ini dilakukan guna mengembalikan esensi kewenangan Pengawas Pemilu dalam penanganan administratif secara utuh
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur berharap kapasitas sumber daya manusia dalam pemahaman hukum semakin meningkat, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.