Klinik Pintar SPJ, Bawaslu Kutim Sosialisasikan Aturan Kegiatan Paket Meeting
|
Sangatta, Bawaslu Kutai Timur - Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalitas sumber daya manusia pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melaksanakan kegiatan Klinik Pintar SPJ: tentang Sosialisasi tentang Kegiatan Paket Meeting. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Bawaslu Kutai Timur, Rabu, 21/10/2026.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan, tata cara, serta mekanisme pelaksanaan Kegiatan Paket Meeting khusunya di Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pelaksanaan perjalanan dinas dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selaku Narasumber Staf bagian Perencanaan Bawaslu Kutai Timur dengan dihadiri langsung Kepala Sekretariat, Kasubag Administrasi serta jajaran pengawas pemilu di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, khususnya dalam aspek administrasi dan pelaksanaan kegiatan paket meeting. Pemahaman yang seragam terhadap regulasi dinilai penting guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di lapangan.
Bawaslu Kabupaten Kutai Timur berharap, sosialisasi ini dapat memperkuat integritas dan profesionalisme seluruh jajaran pengawas pemilu, sehingga mampu menjalankan tugas dan kewenangan secara efektif, efisien, serta berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas.