Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENERAPAN PASAL 50 PERKI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SLIP

DALAM PENGELOLAAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI BAWASLU KABUPATEN KUTAI TIMUR

Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menerapkan ketentuan Pasal 50 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dalam pengelolaan, pemberian, dan penyimpanan informasi yang dikecualikan dalam pelayanan informasi publik.

Penerapan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang bersifat dikecualikan tetap terlindungi, sementara informasi yang bersifat terbuka tetap dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur  melakukan pengelolaan informasi berdasarkan klasifikasi dan tingkat akses informasi, yaitu:

  • Informasi Dikecualikan – informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Sangat Rahasia – informasi yang memerlukan perlindungan dan akses sangat terbatas.

  • Rahasia – informasi yang hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan.

  • Terbatas – informasi yang penggunaannya dibatasi untuk kepentingan tertentu.

  • Biasa/Terbuka – informasi yang dapat diberikan dan diakses oleh masyarakat sesuai dengan mekanisme pelayanan informasi publik.

Apabila suatu dokumen hanya sebagian memuat informasi yang dikecualikan, maka bagian yang dikecualikan dilakukan penghitaman atau pengaburan, sedangkan bagian informasi yang terbuka tetap dapat diberikan kepada Pemohon Informasi Publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan ini menjadi bagian dari komitmen PPID Bawaslu Kabupaten Kutai Timur untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, tertib, serta tetap menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi yang wajib dilindungi.

SOP Pengelolaan Informasi yang Dikecualikan

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, pengelolaan, dan penyimpanan informasi yang dikecualikan dalam pelayanan informasi publik, masyarakat dapat melihat Standar Operasional Prosedur (SOP) Bawaslu Kabupaten Kutai Timur g.

SOP ini menjadi pedoman dalam memastikan pelayanan informasi publik dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga keamanan informasi yang bersifat dikecualikan.

Link SOP : https://drive.google.com/file/d/1JAAODa64QtXzpXK76w4QkkFVOoub-4xd/view?usp=drive_link