Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Tertib Administrasi dan Akuntabilitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada Bawaslu Kutim Ikuti Rapat Peningkatan Kapasitas

a

Sangatta, Bawaslu Kutai Timur - Anggota Bawaslu Kutai Timur Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin, Musbah Ilham Ikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran bagi Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, melalui Zoom.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur.

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Tinah Herlina. Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Daini Rahmat, serta diikuti oleh anggota dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.

Dalam arahannya, Daini Rahmat menekankan pentingnya pengelolaan arsip fisik penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) serta aturan teknis kearsipan lainnya. Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen penanganan pelanggaran tersimpan secara sistematis, aman, dan sesuai dengan prinsip kearsipan, mulai dari proses pencatatan, penyimpanan, hingga pemeliharaan arsip.