Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Kutim Gelar Simulasi Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Sangatta, Bawaslu Kutai Timur - Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Sekertariat dengan mengambil tema "Simulasi Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu" yang bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Rabu, 19/08/2026.
Sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Dimulai dari tahapan mediasi dan jika mediasi tidak mencapai kesepakatan maka dilanjutkan dengan ajudikasi.
Dalam simulasi ajudikasi ini masing-masing dapat memerankan tugasnya sehingga memiliki gambaran yang komprehensif, Simulasi adjudikasi ini sangat bermanfaat untuk dijadikan sebagai latihan dan memberikan pemahaman mengenai hukum acara sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu.
Agar lebih mendalam dalam peningkatan kapasitas terkait penyelesaian sengketa proses ini, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur membuat sedemikian rupa situasi dan kondisi yang kemungkinan terjadi pada saat penyelenggaraan tahapan Pemilu dan terjadi permohonan sengketa proses termasuk layout ruangan.
Melalui simulasi ini, Bawaslu Kutai Timur berharap untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat kesiapan perangkat sekretariat, serta memastikan penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam menyongsong Pemilu 2029.