Lompat ke isi utama

Berita

Tindak lanjuti Arahan Bawaslu RI, Bawaslu Kutim Lakukan Konsolidasi Demokrasi ke Muhammadiyah

j

Bawaslu Kutai Timur, Sangatta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama organisasi kemasyarakatan Pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kutai Timur, pada Jum’at, 06/02/2026 di Jl. A. W. Syaharani, KM 5 Lantai 2 Gedung Dakwah Muhammadiyah Kutai Timur.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan, yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman, partisipasi, dan pengawasan demokrasi oleh seluruh elemen masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dan disambut langsung oleh Ketua beserta jajaran Pengurus Pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam kesempatan tersebut ketua Bawaslu Kutai Timur, Aswadi menyampaikan terkait Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026, yang menekankan pentingnya pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi secara berkelanjutan terutama di masa Non Tahapan.

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kutai Timur berharap Konsolidasi Demokrasi dan Silaturrahmi dengan organisasi kemasyarakatan sebagai upaya penguatan sinergi dalam memetakan persoalan politik serta mendorong peran masyarakat untuk mewujudkan demokrasi yang jujur dan berintegritas.