Lompat ke isi utama

Berita

Perkut Pelayanan Publik, Bawaslu Kutim Susun Standar Pelayanan dan SKM

f

Sangatta, Bawaslu Kutai Timur - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan dan meningkatkan kapasitas SDM sekaligus Menyusun kualitas pelayanan publik melalui sosialisasi penyusunan Standar Pelayanan dan implementasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada jajaran jajaran staf secretariat, Rabu (16/9/2026) di ruang rapat Bawaslu Kutai Timur.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kutai Timur dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sosialisasi ini juga menjadi tindak lanjut penerapan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Bawaslu.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa Standar Pelayanan merupakan amanat regulasi nasional yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, menerapkan, serta mempublikasikan standar pelayanan sebagai pedoman dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Kegiatan diikuti jajaran pimpinan, Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian Administrasi dan Jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Timur.