Perkuat Pengawasan PDPB Tahun 2026, Bawaslu Kutim Sampaikan Surat Imbauan
|
Bawaslu Kutai Timur, Sangatta - Memasuki masa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur melayangkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur pada Senin, 02 Februari 2026 di Kantor KPU Kutai Timur.
Surat imbauan disampaikan lasngung oleh Anggota Bawaslu Kutai Timur Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas, Agustinus Verdi Logo menegaskan bahwa pengawasan PDPB 2026 didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025.
“Surat imbauan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025,” ujar Logo.
Logo juga menyampaikan bahwa Pengawasan PDPB bertujuan untuk meningatkan akurasi data pemilih, mencegah potensi sengketa, menjamin hak pilih masyarakat, transparansi proses pemutakhiran data pemilih, dan pemetaan wilayah terkait logistik Pemilu saat hari pemilihan nanti.