Pengawasan Langsung Pendaftaran, Maya Berhap Bapaslon Patuhi Aturan
|
Sangatta, Bawaslu Kutai Timur - Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melakukan pengawasan secara melekat dalam proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di KPU Kabupaten Kutai Timur sebagai proses tahapan pendaftaran sesuai dengan prosedur yang berlaku, Selasa, 27/08/2024 di Kantor KPU Kabupaten Kutai Timur.
Bawaslu Kabupaten Kutai Timur berupaya memastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 dilakukan secara jujur, adil, demokratis, dan berkepastian hukum. Upaya tersebut Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat di pilkada yang memasuki tahapan pendaftaran bakal calon.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Maya Sari menyampaikan akan memastikan proses pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kutai Timur sesuai dengan Peraturan KPU.
“Pengawasan melekat pendaftaran bakal calon bupati dan calon wakil bupati dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana di ubah dalam PKPU 10 tahun 2024”, Ujarnya.
Maya juga menghimbau agar peserta pilkada khususnya bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Timur mematuhi syarat-syarat pendaftaran sebagai pasangan calon dan taat pada peraturan yang ada.
“Dalam tahapan Pilkada Kabupaten Kutai Timur ini Bawaslu mengimbau agar seluruh peserta pilkada terutama bapaslon, untuk dapat mematuhi syarat-syarat pendaftaran sesuai dengan Peraturan yang ada”, tutupnya.
Perlu diketahui terkait pendaftaran Bakal Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kutai Timur yang mendaftar dihari pertama Drs. Ardiansyah Sulaiman, M.Si dan Mahyunadi, M.Si dan H. Mahyunadi, SE,. M.Si.