Ikuti Rapat TP3D, Aswadi Sampaikan Indeks Kerawanan Pemilihan Kepada Stakeholder
|
Sangatta, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur - Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Aswadi Menghadiri Rapat Koordinasi Lanjutan Tim Pemantau Perkembangan Politik Daerah (TP3D) Kutai Timur Tahun 2024, Kamis, 03/09/2024 yang diselenggarakan di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim.
Kegiatan yang tergabung dalam Tim Pemantau Perkembangan Politik Daerah (TP3D) dalam rangka untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar pihak terkait dalam memantau perkembangan politik daerah dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 di Kutai Timur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Aswadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan perkembangan pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan Jajarannya sekaligus menyampaikan terkait Indek Kerawanan Pemilihan yang ada di Kutai Timur.
“Saat ini Bawaslu dan jajaran ke bawah telah fokus di pengawasan kampanye dan juga pengawasan logistik untuk kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara, untuk juga diketahui bahwa di Kabupaten Kutai Timur IKP yang sudah disusun masuk dikategori rendah tentu kerjsama stakeholder sangat diperlukan untuk ikut serta mengawasi jalannya Pilkada di Kutai Timur”, ujarnya.
Aswadi juga menambahkan di masa tahapan kampanye ada pihak-pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye.
“Di dalam pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan”, tambahnya.
Dalam rapat tampak hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), penyelenggara Pemilu Bawaslu Kutai Timur, KPU Kutai Timur dan para Camat se-Kutim serta undangan lainnya.
Penulis dan Foto: Umar MS
Editor: Tim Humas Bawaslu Kutai Timur