Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor Penyusunan DPTb, Logo Tekankan Tidak Ada Warga yang Hilang Hak Pilihnya

Rakor

Sangatta, Bawaslu Kutai Timur - Anggota Bawaslu Kutai Timur Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas, Agustinus Verdi Logo mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024, Selasa, (08/10) di Kantor KPU Kutai Timur.

Kegiatan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Logo dalam kesempatan tersebut menekankan dalam Melaksanakan penyusunan dan pemutakhiran DPTb dan DPK dalam penyelenggaraan Pemilihan 2024 sesuai prosedur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Memastikan tidak ada hak warga negara yang hilang dari proses Pemutakhiran DPTb dan tidak terjadi pemilih yang terdaftar sebagai DPTb dan DPK tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Logo.

Penulis dan Foto: Abdul Manaf

Editor: Umar MS