Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Kutim Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan

Gakkumdu

Sangatta, Bawaslu Kutai Timur - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Serentak tahun 2024 bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Royal Victoria Sangatta selama tiga hari Jum’at – Minggu, 27-28 Desember 2024 dihadiri Jajaran Panwaslu Kecamatan Se Kutai Timur.

Hadir sekaligus membuka kegiatan Ketua Bawaslu Kutai Timur, Aswadi didampingi Anggota Bawaslu Kutai Timur, Musbah Ilham dan dari Unsur Kepolisian dan Kejaksaan Kutai Timur.

Aswadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kinerja Sentra Gakkumdu dalam pemilihan serentak 2024. Ia menekankan bahwa meskipun jumlah pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun ini lebih sedikit dibandingkan pemilu sebelumnya, hal tersebut bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan. “Penurunan jumlah pelanggaran juga menunjukkan efektivitas upaya pencegahan yang maksimal oleh Bawaslu Kutai Timur dan jajaran,” ungkapnya.

Anggota Bawaslu Kutai Timur Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin, Musbah Ilham dalam arahannya menyampaikan Pentingnya kegiatan evaluasi tersebut “Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas kerja dalam menangani pelanggaran tindak pidana pemilihan di masa mendatang,” ujarnya.

Sesi diskusi memberikan ruang bagi peserta untuk merefleksikan tantangan yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Meskipun sudah diupayakan secara maksimal, masih ada pihak-pihak yang merasa bahwa penanganan tersebut belum memuaskan.