Diskusi Mingguan Bawaslu Kutim, Bahas Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran
|
Sangatta, Bawaslu Kutai Timur - Bawaslu Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu melalui diskusi peningkatkan kapasitas SDM jajaran Sekretariat dengan tema Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, yang digelar pada Rabu (24/06/2026) di Ruang Rapat Bawaslu Kutai Timur.
Kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas seluruh jajaran dalam memahami teknis pengisian formulir penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan.
Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Kapala Sekretariat serta seluruh jajaran staf sekretariat.
Anggota Bawaslu Kutai Timur Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin, Musbah Ilham membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya penguasaan prosedur penanganan pelanggaran sebagai bagian dari kesiapan menghadapi tahapan pemilu.
“Kegiatan ini penting untuk meningkatkan kapasitas kita semua, termasuk kami para pimpinan. Proses penanganan pelanggaran mulai dari pelaporan hingga kajian awal bukan hal yang mudah, sehingga kita perlu terus memperkuat pemahaman dan kemampuan teknis,” ujar Musbah.
Materi disampaikan langsung oleh Staf Bawalsu Kutai Timur Divisi Penanganan Pelanggaran dalam materinya membahas mengenai tata cara pengisian formulir penerimaan laporan, identifikasi awal dugaan pelanggaran, pemenuhan syarat formil dan materiil, pencatatan bukti awal, hingga prosedur pemberian tanda terima laporan.
Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap jajaran memiliki pemahaman yang sama dan mampu menerapkan prosedur secara benar dan akuntabel dalam proses penerimaan laporan dugaan adanya pelanggaran pemilu maupun pemilihan.
Harapannya peningkatan kompetensi teknis dapat memperkuat kualitas pengawasan dan penanganan pelanggaran, sehingga integritas pemilu di Kabupaten Kutai Timur semakin baik.