Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Mingguan Bawaslu Kutim, Bahas Kewenangan Bawaslu Tindaklanjuti Potensi Pelanggaran di Luar Tahapan

c

Sangatta, Bawaslu Kutai Timur - Bawaslu Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu melalui diskusi peningkatkan kapasitas SDM jajaran Sekretariat dengan tema Kewenangan Bawaslu Menindaklanjuti Potensi Pelanggaran di Luar tahapan, yang digelar pada Rabu (17/06/2026) di Ruang Rapat Bawaslu Kutai Timur.

Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk memperdalam pemahaman terkait Kewenangan Bawaslu Menindaklanjuti Potensi Pelanggaran di Luar tahapan khususnya dalam pengawasan data pemilih berkelanjutan dan Pemutakhiran Data Partai Politik dalam Sipol.

Ketua Bawaslu Kutai Timur, Aswadi dalam sambutanya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pengawas pemilu, khususnya dalam memahami Kewenangan Bawaslu Menindaklanjuti Potensi Pelanggaran di Luar Tahapan dalam Pengawasan PDPB dan Pemutakhiran Partai Politik secara berkelanjutan.

Menurutnya, forum peningkatkan kapasitas SDM jajaran Sekretariat harus dimanfaatkan sebagai ruang belajar bersama untuk memperkuat kemampuan analisis serta membangun keberanian dalam menyampaikan pandangan maupun argumentasi hukum secara objektif dan bertanggung jawab.

“Melalui diskusi seperti ini, jajaran pengawas pemilu harus terus meningkatkan kapasitas, belajar menganalisa persoalan secara mendalam khususnya terkait ada atau tidaknya Kewenangan Bawaslu Menindaklanjuti Potensi Pelanggaran di Luar tahapan khususnya dalam pengawasan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan,” ujar Aswadi.

Melalui peningkatkan kapasitas SDM jajaran Sekretariat tersebut, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur berharap pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta Pemutakhiran Partai Politik Berkelanjutan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memperkuat komitmen menjaga integritas data pemilih sebagai bagian penting dalam konsolidasi demokrasi.