Bawaslu Kutim Ingatkan Paslon Laporkan Dana Kampanye Tepat Waktu
|
Sangatta, Bawaslu Kutai Timur - Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menghadiri rapat koordinasi Rapat Koordinasi Pelaksanaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana kampanye (LPPDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kutai Timur, Rabu, 20/11/2024.
Anggota Bawaslu Kutai Timur Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Maya Sari menyampaikan bahwa untuk pengawasan dana kampanye, Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2024 tentang pengawasan dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Sanksi terberat adalah diskualifikasinya pasangan calon. Bawaslu Kutai Timur juga memastikan setiap pasangan calon melaporkan dana kampanyenya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku olehnya itu, mitigasi dan solusi oleh pasangan calon dianggap perlu dikarenakan adanya batas waktu yang ditetapkan dalam setiap pelaporan dana kampanye" ujar Maya.
Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Aswadi juga menyampaikan kepada peserta untuk patuh, cermati dan teliti terkait dengan penyampaian LPPDK Dan Penutupan RKDK.