Bawaslu Kutim Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Tahapan
|
Sangatta, Bawaslu Kutai Timur - Anggota Bawaslu Kutai Timur, Kordiv. SDM, Organisasi dan Diklat, Aji Masyhudi mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan dilaksanakan dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan tertib administrasi yang diikuti oleh jajaran yang membidangi pengelolaan keuangan di lingkungan sebagai bagian dari penguatan kapasitas dalam pengelolaan hibah non pemilihan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pedoman pengelolaan hibah non pemilihan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu RI menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah yang dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu di daerah.
Dalam pelaksanaannya, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme perencanaan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban hibah non pemilihan. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan yang seragam bagi seluruh sekretariat Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam mengelola dana hibah yang bersumber dari pemerintah daerah.