Bawaslu Kutim Awasi Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sudah Sesuai Aturan
|
Sangatta, Bawaslu Kutai Timur - Bawaslu Kabupaten Kutai Timur awasi Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024, bertempat di Hotel Royal Victoria Sangatta, Kamis, 09/01/2025.
Hadir langsung Ketua dan Anggota Bawaslu Kutai Timur, DPRD Kutim, Polres Kutim, Kejaksaan, Lanal Sangatta, Kodim 0909 Kutim, Pengadilan Negeri, Kesbangpol Kutim serta kepada sejumlah perwakilan Partai Politik yang ada di Kutai Timur.
Ketua Bawaslu Kutai Timur, Aswadi disela pengawasan tersebut mengungkapkan bahwa rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih merupakan bagian objek pengawasan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur.
“Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang sudah dihitung dengan sesuai dengan hasil pengawasan dan merupakan tahapan yang harus diawasi,” kata Ketua Bawaslu Kutim Aswadi.
Aswadi menambahkan, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih harus menunggu surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan tidak ada gugatan atau sengketa terkait hasil Pilkada.
“Untuk pemilihan kepala daerah di Kutim tidak ada sengketa dan pleno penetapannya berjalan lancar” ujarnya.
Setelah tahap ini, hasil pleno akan diserahkan kepada DPRD Kutai Timur yang selanjutnya akan diserahkan ke Pemprov Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penulis dan Foto: Abdul Manaf
Editor: Umar M.S