Bawaslu Kutim Awasi Melekat Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur
|
Sangatta, Bawaslu Kutai Timur - Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melakukan pengawasan melekat pada Rapat Pleno penetapan 2 (dua) pasangan calon yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur di Kantor KPU Kutai Timur, Minggu (22/9/2024)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka penetapan pasangan calon. Setelah rapat pleno tersebut, KPU menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada Bawaslu serta Liaison Officer (LO) dari masing-masing tim pasangan calon
Tahapan penetapan tersebut sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 dan KPT 1229. KPU melakukan pentepan dengan pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1).
Penyerahan SK ini menandakan bahwa seluruh calon yang telah melalui proses pendaftaran dan verifikasi secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur.
Anggota Bawaslu Kutai Timur, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Maya Sari menyampaikan bahwa Bawaslu selalu terlibat pada seluruh tahapan dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga penetapan pasangan calon pada hari ini, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum maupun kode etik yang terjadi.
"Dalam rangka memastikan penyelenggaraan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif dan efisien serta berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum pada perwujudan menjaga hak memilih dan pilih sebagai warga negara," ujar Maya yang sekaligus Ketua Tim Fasilitasi Pencalonan.
Hadir dalam kegiatan Pengawasan langsung tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur.