Awasi Coktas PDPB, Logo Pastikan Awasi Melekat Hak Pilih Warga
|
Sangatta, Bawaslu Kutai Timur - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur kembali melaksanakan pengawasan terhadap Coklit Terbatas (COKTAS) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 11 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.
Adapun pelaksanaan COKTAS kali ini tersebar di 7 Desa yang ada di Kecamatan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Selatan dan Kecamatan Teluk Pandan.
Anggota Bawaslu Kutai Timur Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas, Agustinus Verdi Logo menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk menjaga akurasi data pemilih, mencegah potensi data ganda, serta melindungi hak pilih warga.
“Kami dari Bawaslu Kutai Timur terus berkomitmen memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih dapat terdata dengan baik,” ungkapnya
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kutai Timur menegaskan perannya sebagai pengawas independen dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas demokrasi di tingkat daerah.